4 Jan 2010

Daftar Plat Nomor para Orang Penting Indonesia






daftar2nya ..
* RI 1: Presiden
* RI 2: Wakil Presiden
* RI 3: Istri/suami presiden
* RI 4: Istri/suami wakil presiden
* RI 5: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
* RI 6: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
* RI 7: Ketua Dewan Perwakilan Daerah
* RI 8: Ketua Mahkamah Agung
* RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi
* RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
* RI 11: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
* RI 12: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
* RI 13: Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
* RI 14: Menteri Sekretaris Negara
* RI 15: Menteri Sekretaris Kabinet
* RI 16: Menteri Dalam Negeri
* RI 17: Menteri Luar Negeri
* RI 18: Menteri Pertahanan
* RI 19: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
* RI 20: Menteri Keuangan
* RI 21: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
* RI 22: Menteri Perindustrian
* RI 23: Menteri Perdagangan
* RI 24: Menteri Pertanian
* RI 25: Menteri Kehutanan
* RI 26: Menteri Perhubungan
* RI 27: Menteri Kelautan dan Perikanan
* RI 28: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
* RI 29: Menteri Pekerjaan Umun
* RI 30: Menteri Kesehatan
* RI 31: Menteri Pendidikan Nasional
* RI 32: Menteri Sosial
* RI 33: Menteri Agama
* RI 34: Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
* RI 35: Menteri Komunikasi dan Informasi
* RI 36: Menteri Negara Riset dan Teknologi
* RI 37: Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah
* RI 38: Menteri Negara Lingkungan Hidup
* RI 39: Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
* RI 40: Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
* RI 41: Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
* RI 42: Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
* RI 43: Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
* RI 44: Menteri Negara Perumahan Rakyat
* RI 45: Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga
* RI 46: Jaksa Agung
* RI 47: Panglima Tentara Nasional Indonesia
* RI 48: Kepala Kepolisian Republik Indonesia
* RI 52: Wakil Ketua DPR
* RI 59: Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan

Spoiler for bonus:











sorry ya gan klo ada mobil agan nongol disini ..
ane ngambil dari mbah google soalnya ..

Tanda Kendaraan Bermotor A Untuk Daerah Banten
Tanda Kendaraan Bermotor B Untuk Daerah DKI Jakarta
Tanda Kendaraan Bermotor D Untuk Daerah Bandung
Tanda Kendaraan Bermotor E Untuk Daerah Cirebon
Tanda Kendaraan Bermotor F Untuk Daerah Bogor
Tanda Kendaraan Bermotor G Untuk Daerah Pekalongan
Tanda Kendaraan Bermotor H Untuk Daerah Semarang
Tanda Kendaraan Bermotor K Untuk Daerah Pati
Tanda Kendaraan Bermotor L Untuk Daerah Surabaya
Tanda Kendaraan Bermotor M Untuk Daerah Madura
Tanda Kendaraan Bermotor N Untuk Daerah Malang
Tanda Kendaraan Bermotor P Untuk Daerah Besuki
Tanda Kendaraan Bermotor R Untuk Daerah Banyumas
Tanda Kendaraan Bermotor S Untuk Daerah Bojonegoro .
Tanda Kendaraan Bermotor T Untuk Daerah Kerawang
Tanda Kendaraan Bermotor AA Untuk Daerah Kedu
Tanda Kendaraan Bermotor AB Untuk Daerah DI Yogyakarta
Tanda Kendaraan Bermotor AD Untuk Daerah Surakarta
Tanda Kendaraan Bermotor AE Untuk Daerah Madiun
Tanda Kendaraan Bermotor AG Untuk Daerah Kediri
Tanda Kendaraan Bermotor BA Untuk Daerah Sumatra Barat
Tanda Kendaraan Bermotor BK Untuk Daerah Sumatra Utara
Tanda Kendaraan Bermotor BD Untuk Daerah Bengkulu
Tanda Kendaraan Bermotor BE Untuk Daerah Lampung
Tanda Kendaraan Bermotor BG Untuk Daerah Sumatra Selatan
Tanda Kendaraan Bermotor BH Untuk Daerah Jambi
Tanda Kendaraan Bermotor BK Untuk Daerah Sumatra Timur
Tanda Kendaraan Bermotor BL Untuk Daerah DI Aceh
Tanda Kendaraan Bermotor BM Untuk Daerah Riau
Tanda Kendaraan Bermotor BN Untuk Daerah Bangka
Tanda Kendaraan Bermotor CC Untuk Daerah Korps Konsul
Tanda Kendaraan Bermotor CD Untuk Daerah Korps Diplomatik
Tanda Kendaraan Bermotor DA Untuk Daerah Kalimantan Selatan
Tanda Kendaraan Bermotor DB Untuk Daerah Minahasa
Tanda Kendaraan Bermotor DD Untuk Daerah Sulawesi Selatan
Tanda Kendaraan Bermotor DE Untuk Daerah Maluku Selatan
Tanda Kendaraan Bermotor DG Untuk Daerah Maluku Utara
Tanda Kendaraan Bermotor DH Untuk Daerah Maluku Timur
Tanda Kendaraan Bermotor DK Untuk Daerah Bali
Tanda Kendaraan Bermotor DL Untuk Daerah Sangihe/Talaud
Tanda Kendaraan Bermotor DM Untuk Daerah Sulawesi Utara
Tanda Kendaraan Bermotor DN Untuk Daerah Sulawesi Tengah
Tanda Kendaraan Bermotor DR Untuk Daerah Lombok
Tanda Kendaraan Bermotor DS Untuk Daerah Papua
Tanda Kendaraan Bermotor EA Untuk Daerah Sumbawa
Tanda Kendaraan Bermotor EB Untuk Daerah Flores
Tanda Kendaraan Bermotor ED Untuk Daerah Sumba
Tanda Kendaraan Bermotor KB Untuk Daerah Kalimantan Barat
Tanda Kendaraan Bermotor KT Untuk Daerah Kalimantan Timur
Tanda Kendaraan Bermotor W Untuk Daerah Sidoarjo (Jatim)
Tanda Kendaraan Bermotor Z Untuk Daerah Sumedang (Jabar)

Spoiler for bonus2:


Berikut adalah daftar nomor polisi untuk Corps Diplomatic di Indonesia:

* CD 12: Amerika Serikat
* CD 13: India
* CD 14: Britania Raya
* CD 15: Vatikan
* CD 16: Norwegia
* CD 17: Pakistan
* CD 18: Myanmar
* CD 19: Republik Rakyat Cina
* CD 20: Swedia
* CD 21: Arab Saudi
* CD 22: Thailand
* CD 23: Mesir
* CD 24: Perancis
* CD 25: Filipina
* CD 26: Australia
* CD 27: Irak
* CD 28: Belgia
* CD 29: Uni Emirat Arab
* CD 30: Italia
* CD 31: Swiss
* CD 32: Jerman
* CD 33: Sri Lanka
* CD 34: Denmark
* CD 35: Kanada
* CD 36: Brasil
* CD 37: Rusia
* CD 38: Afganistan
* CD 39: Yugoslavia (Serbia ?)
* CD 40: Republik Ceko
* CD 41: Finlandia
* CD 42: Meksiko
* CD 43: Hongaria
* CD 44: Polandia
* CD 45: Iran
* CD 47: Malaysia
* CD 48: Turki
* CD 49: Jepang
* CD 50: Bulgaria
* CD 51: Kamboja
* CD 52: Argentina
* CD 53: Romania
* CD 54: Yunani
* CD 55: Yordania
* CD 56: Austria
* CD 57: Suriah
* CD 58: Badan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP)
* CD 59: Selandia Baru
* CD 60: Belanda
* CD 61: Yaman
* CD 62: Kesatuan Pos Sedunia (UPU)
* CD 63: Portugal
* CD 64: Aljazair
* CD 65: Korea Utara
* CD 66: Vietnam
* CD 67: Singapura
* CD 68: Spanyol
* CD 69: Bangladesh
* CD 70: Panama
* CD 71: Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF)
* CD 72: Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO)
* CD 73: Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO)
* CD 74: Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)
* CD 75: Korea Selatan
* CD 76: Bank Pembangunan Asia (ADB)
* CD 77: Bank Dunia
* CD 78: Dana Moneter Internasional (IMF)
* CD 79: Organisasi Buruh Internasional (ILO)
* CD 80: Papua Nugini
* CD 81: Nigeria
* CD 82: Chili
* CD 83: Komisi Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Urusan Pengungsi (UNHCR)
* CD 84: Program Pangan Dunia (WFP)
* CD 85: Venezuela
* CD 86: ESCAP
* CD 87: Kolombia
* CD 88: Brunei
* CD 89: UNIC
* CD 90: IFC
* CD 91: United Nations Transitional Administration in East Timor
* CD 97: Palang Merah
* CD 98: Maroko
* CD 99: Uni Eropa
* CD 100: Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara atau ASEAN (Sekretariat)
* CD 101: Tunisia
* CD 102: Kuwait
* CD 103: Laos
* CD 104: Palestina
* CD 105: Kuba
* CD 106: Organisasi Antar-Parlemen ASEAN (AIPO)
* CD 107: Libya
* CD 108: Peru
* CD 109: Slowakia
* CD 110: Sudan
* CD 111: Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (Yayasan)
* CD 112: (Utusan)
* CD 113: Center for International Forestry Research (CIFOR)
* CD 114: Bosnia-Herzegovina
* CD 115: Lebanon
* CD 116: Afrika Selatan
* CD 117: Kroasia
* CD 118: Ukraina
* CD 119: Mali
* CD 120: Uzbekistan
* CD 121: Qatar
* CD 122: United Nations Population Fund (UNFPA)
* CD 123: Mozambik
* CD 124: Kepulauan Marshall


4 komentar: on "Daftar Plat Nomor para Orang Penting Indonesia"

putra linggau mengatakan...

terimakasih untuk mu sobat. yang telah berbagi pengetahuan yang sangat penting di ketahui oleh semua anak bangsa ini.
succes 4 U .. tetap semangat berkarya

Anonim mengatakan...

setau gw nomor kendaraan DH itu untuk Pulau Timor... bukan Maluku Timur..

obat benjolan di leher mengatakan...

thank for information is the bast information :)

cara menurunkan kolesterol mengatakan...

thank for information is the bast and a nice information

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g:
:h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
:o: :p: :q: :r: :s: :t:



Ingin agar emoticon di atas tampil dalam komentar kamu, cukup dengan menuliskan kode di samping kanan icon yang bersangkutan.

"Budayakan Berkomentar Setelah Membaca dan Tolong Jangan Menaruh SPAM, Terima Kasih"

comment on this post Share Your Views

Allowed HTML tags: Allowed Tags