Jakarta - Terdakwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara. Pengacara menuding majelis hakim mempunyai pertimbangan sangat miskin dan dangkal.
"Pertimbangan hakim itu harusnya bagus. Ini cuma unsur ini terpenuhi, unsur ini terpenuhi," kata salah satu pengacara Antasari, M Assegaf, usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Kamis (11/2/2010).
"Pertimbangan hakim sangan miskin dan dangkal," tuding Assegaf.
Menurut Assegaf, pihaknya menunjukkan adanya rekayasa dalam upaya melibatkan kliennya. Namun, hakim tidak menjelaskan mengapa tidak setuju dengan pendapat tim penasehat hukum tersebut.
Kabarnya ada serangan fajar terhadap hakim? "Sepertinya cukup beralasan, karena dari awal kita lihat hakim ini bijak, dan kita harap putusannya bagus, tapi ternyata seperti ini," jawab Assegaf.
Antasari divonis bersalah oleh majelis hakim yang diketuai Herry Swantoro. Dia dianggap terbukti melakukan penganjuran pembunuhan berencana bersama-sama Sigid Haryo Wibisono dan Kombes Wiliardi Wizar.
http://www.detiknews.com/read/2010/02/11/172614/1297834/10/kejagung-tetap-ingin-antasari-divonis-mati
2 komentar: on "Kini Antasari Divonis 18 Tahun Penjara"
Sebenarnya saya kurang setuju atas vonis antasari, bukti2 sepertinya banyak yang dipalsukan, dan apalagi jaksa penuntut begitu bernapsu ingin memvonis mati antasari. Sebenarnya masih banyak keganjalan , mungkin saja ada pihak2 terkait yg memang ingin menjatuhkan Antasari demi kepentingan dirinya sendiri.
Salah sih
jika anda sakit, kunjungi kami di alamat berikut ini untuk mendapatkan pengobatan yang maksimal. Bahan obat obatan yang kami gunakan adalah bahan alami yang telah terbukti berkhasiat sehingga aman digunakan dalam jangka waktu panjang tanpa harus ada kekhawatiran mengenai efek samping yang ditimbulkan.
Obat Jelly Gamat Gold G
Obat Maag yang Aman untuk Ibu Hamil
Obat Susah Buang Air Besar
Obat Pelangsing Perut Tradisional
obat sakit pinggang tradisional
By Obat Maag yang Aman untuk Ibu Hamil
:h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
:o: :p: :q: :r: :s: :t:
Allowed HTML tags: